NASIONAL, BERITA BAIK — Kementerian Agama telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa peluncuran PMA ini merupakan langkah awal untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, moderat, dan inklusif.
“PMA 24/2024 adalah warisan nyata yang menjadi titik awal bagi KUA untuk bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan,” ujar Kamaruddin saat acara peluncuran di Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya.
Dengan adanya PMA ini, KUA yang selama ini melayani umat Islam akan berfungsi untuk melayani seluruh umat beragama.
Kamaruddin menjelaskan bahwa KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan lintas agama, termasuk di dalamnya agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.












