KRIMINAL, BERITA BAIK — Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap seorang wanita berinisial SM, yang diduga akan dijadikan sebagai wanita penjaja seks komersial (PSK) di Malaysia.
Pengungkapan ini terjadi pada 13 Juni 2024 di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan wanita berinisial IS (27) sebagai tersangka.
IS diketahui sebagai penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.
“SM dan IS diamankan setelah kami menerima informasi terkait keberangkatan satu CPMI nonprosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Reza, Dilansir dari laman Pmjnews. Minggu, 6 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa IS adalah warga Cikarang, Kabupaten Bekasi.












