banner 728x90
Nasional

Ketua DPR Puan Maharani Desak Perguruan Tinggi Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual: Jangan Abaikan Hak Perempuan

3
×

Ketua DPR Puan Maharani Desak Perguruan Tinggi Tindak Tegas Kasus Kekerasan Seksual: Jangan Abaikan Hak Perempuan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok/vel

NASIONAL, BERITA BAIK — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti masalah serius terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang seringkali diabaikan oleh pihak kampus.

Dalam pernyataannya, Puan mengungkapkan keprihatinan mengenai tingginya jumlah kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan, yang belum mendapatkan penanganan yang memadai dari institusi pendidikan.

“Saya sepakat dengan Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani, bahwa kekerasan seksual di mana pun, termasuk di kampus, memerlukan perhatian serius dari kita semua. Ini adalah masalah besar yang harus segera ditangani dan menjadi peringatan bagi perguruan tinggi,” ujar Luky Sandra Amalia, Aktivis Perempuan dari Sarinah Institute, Selasa (17/9/2024).

Puan Maharani menegaskan bahwa tingginya kasus kekerasan seksual mencerminkan rendahnya kesadaran dan efektivitas mekanisme penanganan di perguruan tinggi.

Amalia menambahkan, untuk mencegah terulangnya kasus serupa, harus ada tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tanpa memandang latar belakang mereka,” tegas Amalia.

Amalia juga mengkritik lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di kampus meskipun Indonesia telah memiliki regulasi hukum yang cukup, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang merupakan inisiatif DPR.

“Meski kita sudah memiliki UU TPKS sebagai payung hukum, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan hukum ini efektif,” ungkap Amalia.

Dia mengungkapkan bahwa masih ada ketimpangan dalam relasi kuasa yang merugikan perempuan.

Menurutnya, peringatan Puan tentang pentingnya memahami relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di kampus sangat relevan.

“Pesan Ibu Ketua DPR ini menjadi dukungan besar bagi para korban kekerasan seksual, khususnya mahasiswi yang seringkali merasa takut untuk melapor,” kata Amalia.

Amalia juga berharap bahwa perhatian Puan Maharani dapat mendorong DPR untuk mencari solusi efektif dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Dia menyarankan agar DPR mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan di kampus.

“DPR bisa meminta tambahan pemasangan CCTV di kampus untuk mengurangi kekerasan seksual dan memudahkan pengumpulan bukti bagi korban,” jelas Amalia.

Menurut Amalia, kampus harus proaktif dalam mengusut kasus kekerasan seksual tanpa takut akan dampak negatifnya. “Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan,” tambahnya.

Survei Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunjukkan bahwa kekerasan seksual adalah masalah utama di perguruan tinggi.

Data Juli 2023 mencatat 65 kasus kekerasan seksual di kampus. Sementara itu, selama periode 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan mayoritas laporan berasal dari perguruan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *