KRIMINAL, BERITA BAIK — Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Nabilla Aprillya terhadap salah satu ketua umum partai politik, Ahmad Ridha Sabana.
Laporan tersebut diterima pada 4 Oktober 2024 dan ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan kepada wartawan bahwa laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 atau 352 KUHP.
“Pada tanggal 4 Oktober 2024, kami menerima laporan atas dugaan penganiayaan ringan,” ujar Kombes Ade Ary pada Rabu (9/10/2024).












