Bangka BelitungPangkalpinang

Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Ketua Umum Partai Politik, Polisi Sebut Laporan Dicabut Setelah Kesepakatan Keluarga

22
×

Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Ketua Umum Partai Politik, Polisi Sebut Laporan Dicabut Setelah Kesepakatan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Pmjnews

KRIMINAL, BERITA BAIK — Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Nabilla Aprillya terhadap salah satu ketua umum partai politik, Ahmad Ridha Sabana.

Laporan tersebut diterima pada 4 Oktober 2024 dan ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan kepada wartawan bahwa laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 atau 352 KUHP.

“Pada tanggal 4 Oktober 2024, kami menerima laporan atas dugaan penganiayaan ringan,” ujar Kombes Ade Ary pada Rabu (9/10/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *