KRIMINAL, BERITA BAIK — Polisi telah menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan mantan karyawan sebuah perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus ini melibatkan pemilik perusahaan berinisial CL (27).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, mengungkapkan bahwa satu laporan terkait tindak pidana pengancaman telah diajukan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, laporan mengenai pelanggaran ketenagakerjaan dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
“Ada dua laporan polisi yang kami terima. Laporan pertama di Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pengancaman, dan laporan kedua di Polres Jakarta Pusat mengenai tindak pidana ketenagakerjaan,” jelas AKBP Firdaus saat dihubungi pada Senin, 16 September 2024.
AKBP Firdaus menambahkan bahwa pelapor, yang merupakan mantan karyawan perusahaan animasi tersebut, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat.