BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas informasi yang salah setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
“Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor,” imbuhnya. Namun, Anna menekankan bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu yang tetap siap melayani.
Selain itu, Anna menyampaikan bahwa PMA ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.