NASIONAL, BERITA BAIK — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 5/2024 yang bertujuan untuk mencegah dan menangani perjudian daring di kalangan pegawai instansi pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus judi online yang dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa judi online dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis yang merugikan.
“Perilaku ini juga dapat mendorong tindakan kriminal, dan tidak menutup kemungkinan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) pun dapat terlibat,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (24/9/2024).
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi perjudian daring pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp600 triliun, menunjukkan bahwa fenomena ini sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.
Untuk itu, Menteri Anas mengimbau agar instansi pemerintah melakukan kampanye anti-perjudian daring dan menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai dampak buruk perjudian bagi ASN dan masyarakat luas.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap pegawainya untuk mengidentifikasi adanya indikasi perjudian daring,” tambahnya.
Apabila terindikasi, PPK atau atasan dapat memberikan teguran kepada pegawai yang bersangkutan.