PANGKALPINANG, KABAR BAIK– Mantan Ketua DPD PSI Pangkalpinang Primus Jodi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat Pilkada 2024. MK mengubah aturan Pilkada melalui putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Ia mengatakan, imbas dari putusan MK ini, peta konstelasi Pilkada jelas akan berubah. Kompetisi akan terbuka karena semakin banyak parpol bisa mengusung calon sendiri.
“Iya pasti, karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu artinya kompetisinya memang akan kembali terbuka,” kata Primus Jodi kepada wartawan di Pangkalpinang, Selasa (20/8/2024).
Eks Wakil Ketua TPD Ganjar Mahfud Bangka Belitung ini memastikan, partai-partai akan menindaklanjuti putusan MK ini. Ia optimistis potensi kotak kosong semakin kecil terutama di beberapa daerah.
“Dengan ini memastikan partai-partai bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” ucap Jodi.