BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa mulai 1 November 2024, tarif penyeberangan untuk 27 lintasan di seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Salah satu lintasan yang terkena dampak adalah penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Kalian menuju Tanjung Api Api.
Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub, Handjar Dwi Antoro, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan kedua belah pihak, baik pengusaha kapal maupun pengguna jasa.
“Hari ini, kami menetapkan kenaikan tarif sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Handjar menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini rata-rata akan berlaku untuk semua golongan penumpang.