NASIONAL, BERITA BAIK — Masa transisi kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Sejak 18 Oktober 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara serentak.
“BPJPH akan mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dengan melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal mulai 18 Oktober 2024,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Untuk memastikan pelaksanaan pengawasan yang efektif, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi semua persyaratan, termasuk pelatihan khusus.
“Kami telah mempersiapkan tenaga Pengawas JPH sesuai dengan regulasi, karena pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH,” tegas Aqil.
Keterlibatan kementerian terkait, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengawasan juga dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan BPJPH, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Aqil menambahkan bahwa melalui pengawasan serentak, personil Pengawas JPH akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang diduga belum melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.












