BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK– Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum predikat A dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan, penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Ruang Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).


Penghargaan tersebut diserahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Capaian itu tidak terlepas dari keberadaan Posbankum yang telah berjalan di 42 kelurahan dan dinilai aktif memberikan layanan serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan jajaran Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi langkah strategis dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum sejak dini, terutama melalui pendekatan musyawarah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ini menunjukkan bahwa pelayanan hukum yang kita bangun bersama melalui Posbankum berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saparudin.












