banner 728x90
Bangka BelitungPangkalpinang

Pansus DPRD Bahas DIM Ranperda Tata Tertib, Kemendagri: Jangan Hanya Ikuti PP 12 Tahun 2018!

6
×

Pansus DPRD Bahas DIM Ranperda Tata Tertib, Kemendagri: Jangan Hanya Ikuti PP 12 Tahun 2018!

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Kunjungi Kemendagri.
Pansus DPRD Kunjungi Kemendagri. Foto: Ist

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (09/10/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda), Sukoco, terkait penyusunan Ranperda Tata Tertib yang tengah digodok.

Wakil Ketua Sementara DPRD, Edy Iskandar, menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang perlu mendapat masukan dari Kemendagri agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami datang untuk berdiskusi tentang poin-poin penting yang akan kami masukkan dalam Ranperda Tata Tertib ini,” ujar Edy saat membuka pertemuan.

Dalam DIM yang diusulkan, Pansus membahas sejumlah isu seperti pokok-pokok pikiran hasil reses, hari kerja DPRD, kunjungan daerah pemilihan (dapil), serta penetapan rencana kerja.

Sukoco menegaskan pentingnya penyusunan Tata Tertib yang tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. “Jangan menyusun Tata Tertib yang sama persis dengan PP 12 Tahun 2018, karena saya jamin itu tidak akan sempurna,” ujar Sukoco.

Ia menjelaskan bahwa PP 12 Tahun 2018 hanya mengatur ketentuan umum. Oleh karena itu, daerah perlu menambahkan detail yang relevan untuk mendukung tugas dan fungsi anggota DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *