Bangka BelitungHukum & Kriminal

Pemenang Tender Proyek 20 Milyar Dibatal Sepihak, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Babel Dilapor ke PTUN

72
×

Pemenang Tender Proyek 20 Milyar Dibatal Sepihak, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Babel Dilapor ke PTUN

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG, KABAR BAIK– Pembatalan paket tender proyek secara sepihak setelah ditetapkan pemenang tender oleh Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi dilaporkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pangkalpinang, Senin (2/9/2024).

PT. Yudha Perkasa Utama sebagai pemenang tender paket pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Mantung Belinyu, Provinsi Bangka Belitung (Tahap I) tahun 2024, telah melayangkan gugatan ke PTUN Kota Pangkalpinang terhadap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Bangka Belitung, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku PA/KPA pada Proyek Tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT. Yudha Perkasa Utama, Syahrial Rosidi, S.H. dan Wandi, S.H.

“Benar, kami selaku kuasa hukum dari PT. Yudha Perkasa Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SKK-TUN/SLO/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 telah mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Kota Pangkalpinang,” ujar Syahrial Rosidi, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *