BangkaBangka Belitung

Pemerintah Kabupaten Bangka Pangkas Upah Honorer dan TPP PNS Hingga 50 Persen, Ini Alasannya

18
×

Pemerintah Kabupaten Bangka Pangkas Upah Honorer dan TPP PNS Hingga 50 Persen, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Kabupaten Bangka, M Haris.
Pj Bupati Kabupaten Bangka, M Haris. Foto: WA

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka terpaksa harus mengambil kebijakan pemotongan upah tenaga honorer dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 50 persen. Langkah ini diambil sebagai dampak dari defisit anggaran yang cukup signifikan.

Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Muhammad Haris, menjelaskan bahwa pemotongan ini dilakukan karena kemampuan fiskal daerah yang sangat lemah.

“Kami terpaksa mengambil langkah ini karena (Pemkab Bangka) mengalami defisit yang cukup besar. Sementara itu, kemampuan keuangan daerah kita sangat terbatas, hingga kini belum ada kepastian kapan pengurangan ini akan berakhir,” ungkap Haris kepada media di Pangkalpinang, Senin (30/9/2024).

Haris menjelaskan bahwa selain kelemahan fiskal, beberapa sumber pendapatan daerah mengalami kontraksi besar.

Di antaranya, pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH), penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, serta kewajiban untuk membiayai beberapa program prioritas seperti Pemilukada.

Selain itu, beberapa proyek di tahun 2023 yang belum terbayar juga harus diselesaikan di tahun 2024 ini.

“Situasi ini memaksa kami mengambil langkah drastis mengingat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka. Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, pengaruh dana bagi hasil dari provinsi, serta kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih kurang menjadi penyebab utama defisit,” tambah Haris.

Haris menegaskan bahwa pemotongan ini merupakan pilihan yang paling rasional dan manusiawi dalam situasi saat ini.

“Jika kebijakan pengurangan upah dan TPP ini tidak diambil, Pemkab Bangka akan kesulitan untuk membiayai pelayanan publik, seperti kesehatan dan layanan dasar lainnya yang menjadi hak masyarakat,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *