Nasional

Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, DPR: Perlu Kajian Komprehensif

7
×

Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, DPR: Perlu Kajian Komprehensif

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron.

Penulis: AR

NASIONAL, BERITA BAIK — Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan antara Presiden Prabowo dengan anggota DPR beberapa waktu lalu.

Meskipun kenaikan PPN ini berlaku secara umum, DPR menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan menyasar pembelian barang mewah dan tetap mengecualikan layanan dasar yang penting bagi masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perbankan, dan kebutuhan barang pokok.

Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR RI, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati oleh DPR bersama Pemerintah pada 2022.

Namun, Herman juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.

Menurutnya, penurunan daya beli bisa berdampak pada sektor produktif, penurunan minat investasi, dan akhirnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *