banner 728x90
Bangka BelitungPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Regulasi Penyediaan Dana Lahan Pemakaman, 2 Persen Kontribusi dari Pengembang

5
×

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Regulasi Penyediaan Dana Lahan Pemakaman, 2 Persen Kontribusi dari Pengembang

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Tentang Tata Cara Penyediaan Dana Lahan Pemakaman.
Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Tentang Tata Cara Penyediaan Dana Lahan Pemakaman.

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai rancangan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang tentang tata cara penyediaan dana lahan pemakaman.

Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Bapperida l, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan untuk membahas aspek regulasi yang penting ini.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini didasari oleh tiga landasan utama, yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Dari segi filosofis, regulasi ini berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 28H, yang menegaskan hak setiap individu untuk hidup sejahtera, termasuk akses terhadap lingkungan hidup yang baik dan layanan kesehatan yang memadai.

Secara yuridis, beberapa regulasi dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan ini, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman, serta Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 juga menjadi referensi dalam hal penyelenggaraan pengembangan perumahan.

Mie Go menambahkan bahwa landasan sosiologis dari regulasi ini penting, mengingat Pangkalpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menarik perhatian banyak pengembang perumahan untuk berinvestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *