BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi berakhir pada Kamis, 31 Juli 2025.
Program yang dimulai sejak 1 Mei 2025 itu berhasil menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp20.087.757.600 dari 47.771 objek pajak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, M. Haris, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.
Menurutnya, kontribusi masyarakat sangat berarti dalam mendongkrak pendapatan daerah.
“Capaian ini sangat menggembirakan. Kami apresiasi antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan momen ini. Harapannya, ke depan masyarakat tetap disiplin dalam membayar PKB meski program pemutihan telah berakhir,” ujar Haris didampingi Kabid Pendapatan Daerah, Rudi, dalam keterangannya di Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025) petang.












