BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Dua pemuda, Putra Ramadon alias Bogel (24) dan Diki Ariandi alias Diki (23), ditangkap oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang karena terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan pencurian yang terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Garut, RT 005/RW 003, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Grimaya.
Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama, yang kembali terlibat dalam aksi pencurian motor.
Kejadian bermula ketika korban, Hadi Mulyono, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 berwarna hijau dengan nomor polisi BN 8045 HO di depan teras rumahnya, dengan kunci masih tertinggal di kontak motor. Hal ini memudahkan pelaku untuk mengambilnya.
Pada dini hari, Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sesuai dengan laporan polisi yang telah dibuat.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Buser Naga berkoordinasi dengan anggota Polsek Belinyu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim berhasil menemukan Diki di sebuah kontrakan. Saat diinterogasi, Diki mengaku hanya membantu menjual sepeda motor yang diketahui merupakan hasil pencurian.