Bangka BelitungDaerahPangkalpinang

Perda RTRW 2024-2044 Resmi Disahkan, Pj Gubernur Babel Sugito Optimis Masyarakat Akan Sejahtera

51
×

Perda RTRW 2024-2044 Resmi Disahkan, Pj Gubernur Babel Sugito Optimis Masyarakat Akan Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Babel Sugito saat menghadiri rapat Paripurna di Kantor DPRD Babel, Kamis (19/9/2024)
Pj Gubernur Babel Sugito saat menghadiri rapat Paripurna di Kantor DPRD Babel, Kamis (19/9/2024). Foto: Beritabaik/WA

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Sugito, berharap regulasi ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

“Dengan disahkannya Perda ini, kita berharap bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Bangka Belitung,” ujar Sugito seusai menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda RTRW di Ruang Rapat DPRD Babel, Kamis (19/9/2024).

Sugito menjelaskan, penyusunan Ranperda RTRW ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi setelah mendapatkan persetujuan substansi yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD merupakan langkah yang wajib dilaksanakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Sugito.

Ranperda RTRW ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi RTRW.

Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 tahun ke depan, dengan pemutakhiran setiap lima tahun sekali, atau lebih cepat jika terjadi perubahan lingkungan strategis.

“Perda ini menjadi acuan untuk pembangunan jangka panjang. Nantinya, setiap lima tahun akan dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan, khususnya jika ada perubahan strategis,” jelasnya.

Pj Gubernur Sugito menekankan bahwa RTRW ini harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun oleh Kepala Daerah terpilih nantinya.

Dengan demikian, pembangunan dapat lebih terarah dan terukur, serta berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *