BERITA BAIK, BANGKA BARAT — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang akhirnya memutuskan Sengketa lahan 113 hektar antara petani Kelurahan Kelapa, Bangka Barat dengan Pemda Bangka Barat dalam hal ini tergugat Sekda Bangka Barat yang dilaksanakan secara Electronik Court (E-Court) pada hari kamis tanggal 20 maret 2025.
Semua materi sudah teruji di PTUN dan Jadwal putusan ini sebagaimana yang telah ditetapkan majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini setelah melaksanakan persidangan selama kurang lebih 6 (enam) kali.
Hal ini sebagaimana keterangan dari Rudy Atani Sitompul. SH, dan Annisa.SH,MH, para Advokat pada Kantor LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan selaku Kuasa Hukum para Petani Kelurahan Kelapa, Bangka Barat.
Rudy Atani Sitompul, S.H. lebih lanjut menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang dalam amar putusan Nomor:16/G/ 2024 /PTUN.PGP memutuskan:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan Gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya,
2. Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Peryataan aset nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas ± 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.












