Penulis: DEI
BANGKA BELITUG, BERITA BAIK — Penjabat Gubernur Bangka Belitung Sugito meminta perusahaan yang menengah ke atas untuk menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Sebelumnya PJ Gubernur Babel telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
UMP Bangka Belitung disepakati naik 6,5 persen.
“UMP 2025 sesuai dengan ketentuan Permenaker naik 6,5 persen dari 2024, sehingga di Bangka Belitung menjadi Rp 3.876.600 juta,” jelas Sugito.