BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, memimpin rapat persiapan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur pada hari ini, Rabu (18/9/2024), diadakan untuk membahas detail Raperda yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (19/9/2024).
Raperda RTRW Tahun 2024 ini merupakan integrasi dari dua peraturan daerah sebelumnya, yaitu Perda No. 3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang diterbitkan pada 27 April 2020, dan Perda No. 2/2014 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan regulasi guna meningkatkan efektivitas organisasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Dalam wawancaranya usai rapat, Sugito menjelaskan bahwa penggabungan dua perda ini akan mempermudah pengendalian dan pemanfaatan ruang di Kepulauan Bangka Belitung.