PANGKALPINANG, BERITA BAIK — Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis (26/9/2024).
Kegiatan ini bertempat di kawasan UMKM Telok Atok, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait pentingnya regulasi tersebut.
Dalam sambutannya, Budi Utama menyampaikan bahwa pemerintah ingin mendengarkan aspirasi dari para pedagang.
Ia menekankan bahwa keterbukaan dan kejujuran dalam menjalankan peraturan adalah kunci untuk menjaga hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat, serta mencegah potensi terjadinya kesalahpahaman.
“Jangan sampai ada oknum yang menyewakan kios kepada pihak lain. Kita mencari rezeki secara jujur dan transparan tanpa perantara selain petugas resmi,” tegas Budi Utama.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan pajak dan retribusi daerah dengan ikhlas. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, dengan harapan target pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai.












