banner 728x90
Bangka BelitungPangkalpinang

Polda Babel Catat Kasus Cabul dan Kekerasan Anak Mengalami Kenaikan pada Tahun 2024

7
×

Polda Babel Catat Kasus Cabul dan Kekerasan Anak Mengalami Kenaikan pada Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo saat menggelar release akhir tahun 2024 bertempat di Gedung Tribarata Polda Babel, Senin (30/12/2024).
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo saat menggelar release akhir tahun 2024 bertempat di Gedung Tribarata Polda Babel, Senin (30/12/2024).

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sepanjang tahun 2024 terjadi trend kenaikan terhadap kasus pemerkosaan, pencabulan dan perlindungan anak.

Kasus tindak pidana pemerkosaan dan cabul ini tidak luput menjadi kejahatan tindak pidana konvesional yang berada diurutan selanjutnya pada rilis kinerja Polda Babel selama tahun 2024 yang mengalami kenaikan.

Hal ini disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo saat menggelar release akhir tahun 2024 bertempat di Gedung Tribarata Polda Babel, Senin (30/12/2024).

“Ada tiga kejahatan konvesional tahun 2024 yang mengalami kenaikan yakni cabul, pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak,” ucapnya.

Kapolda Babel menjelaskan, Jumlah Tindak Pidana (JTP) ada 8, proses Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) ada 4 untuk tahun 2024 dan mengalami peningkatan atau naik dari tahun 2023, 2 kasus atau naik 33 persen.

Di tahun 2023 JTP sebanyak 6 kasus dan PTP ada 3 kasus, sedangkan kasus cabul di tahun 2023 lalu JTP ada 10 kasus dan PTP ada 4 kasus dan di tahun 2024 sebanyak 14 JTP dan 8 PTP,” ujarnya.

Sementara, lanjut Kapolda Babel, perlindungan anak di tahun 2023 sebanyak 40 JTP dan 27 JTP, di tahun 2024 JTP sebanyak 75 dan PTP sebanyak 33 yang ditangani Polda Babel selama satu tahun.

“Sama untuk kasus cabul ada peningkatan atau naik di tahun 2024 mencapai 4 kasus atau 40 persen, kasus perlindungan anak itu 8 kasus atau 57 persen di tahun 2024,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *