BERITA, BERITA BAIK — Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung telah memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu dan ganja, dengan total berat mencapai 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja.
Pemusnahan dilakukan pada hari Senin (21/10/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo.
Proses pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Tim Dokter Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang didampingi oleh Bidang Dokkes Polda Babel.
Kapolda Hendro Pandowo menyampaikan bahwa Provinsi Bangka Belitung menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap masuknya narkoba, terutama dari wilayah Jakarta dan Palembang.
“Kami memerlukan koordinasi yang lebih baik dengan para pemangku kepentingan, tidak hanya di bidang narkoba, tetapi juga di pelabuhan untuk mendeteksi potensi penyelundupan narkoba,” jelasnya.
Hendro menambahkan bahwa selama tahun 2024, Polda Babel berhasil mengungkap 340 kasus narkoba dengan 411 tersangka, termasuk 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja.
Ia menyoroti bahwa saat ini pengguna narkoba berasal dari berbagai kalangan, bukan hanya mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi yang sulit.












