Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi selama periode Juli hingga November 2024.
Kedua kasus ini melibatkan eksploitasi seksual yang terjadi di Pangkalpinang, dengan salah satunya sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Rully Tirta Lesmana, menyampaikan bahwa tim Subdit IV Renakta berhasil mengungkap dua kasus tersebut, dengan dua orang tersangka yang berperan sebagai mucikari.
“Pada Juli dan November 2024, kita berhasil membongkar dua kasus eksploitasu seksual di Pangkalpinang. Keduanya melibatkan wanita yang berperan sebagai mucikari,” ujar Rully.
Dalam pengungkapan ini, Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan empat orang, termasuk dua mucikari yang bertanggung jawab atas perekrutan calon korban. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dan bukti transaksi lainnya.
“Dua mucikari ini sengaja merekrut korban untuk menawarkan mereka kepada pihak lain dengan berbagai tarif. Korban kemudian dipertemukan dengan pihak yang menyepakati untuk melakukan prostitusi di sebuah hotel,” jelas Rully.