BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/11/2025).
Dua orang pelaku berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47) ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Ditreskrimsus yang menemukan satu unit mobil pikap mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung gas non-subsidi berisi yang hendak diperjualbelikan.
“Benar, hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Fauzan di Mapolda Babel, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil pengembangan, tim kemudian menelusuri lokasi asal tabung-tabung tersebut dan menemukan gudang tempat penyuntikan gas di Desa Terak, Bangka Tengah. Di lokasi itu, petugas mendapati ratusan tabung elpiji bersubsidi dan non-subsidi beserta peralatan lengkap untuk memindahkan isi tabung.










