BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial Sa alias Sul (33) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (9/11/24) pagi.
Tersangka ditangkap setelah petugas menemukan puluhan paket sabu di rumahnya.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa petugas berhasil mengamankan 1 klip sabu besar dan 41 klip kecil yang totalnya seberat 16,18 gram.
“Benar, pada Sabtu pagi kemarin, tim kami menangkap Sa alias Sul yang kedapatan memiliki 1 klip bening besar dan 41 klip kecil berisi sabu,” ujar Fauzan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka yang dipimpin Ketua RT setempat, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk wadah biru putih, 4 klip sabu sedang, serta 2 unit handphone.
Sementara itu, pada waktu yang bersamaan, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung juga mengamankan seorang pria berinisial A alias Aan (33) di kediamannya di Kelurahan Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.