Penulis: DEI
BANGKA BEITUNG, BERITA BAIK — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Pangkalpinang, Rabu (11/12/24) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini melibatkan seorang pria berinisial S alias Bandi (33), warga Kelurahan Semabung Baru, Pangkalpinang, yang diduga sebagai kurir narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan bahwa tim Ditresnarkoba telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku Bandi.
“Iya, benar. Dini hari tadi, Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total sabu sebanyak 1,5 kilogram,” ungkap Fauzan pada Rabu siang.
Pelaku Bandi ditangkap saat berada di pinggir jalan di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut,” jelas Fauzan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim Ditresnarkoba melanjutkan pengembangan ke sebuah kontrakan di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.