BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Polda Bangka Belitung mengeluarkan petunjuk dan arahan untuk menjaga netralitas seluruh anggotanya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Minggu (6/10/2024).
Menurut Fauzan, langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 yang ditandatangani oleh Kapolda pada tanggal 3 Oktober 2024. “Surat Telegram ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Polda Bangka Belitung untuk mencegah pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada,” ungkapnya.
Fauzan menekankan pentingnya netralitas Polri dalam menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai di Bangka Belitung. “Arahan dan petunjuk dalam Surat Telegram ini harus dipatuhi oleh semua personel Polri,” tegasnya.
Berikut adalah sejumlah petunjuk dan arahan yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Bangka Belitung:
Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon Kepala Daerah.
Dilarang memberikan, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun.
Dilarang menggunakan atau memasang atribut Pemilu.
Dilarang menghadiri, menjadi pembicara, atau narasumber dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali berdasarkan surat perintah tugas.
Dilarang mempromosikan, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media massa, media online, dan media sosial.