BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Seorang pria berinisial HS (40), warga Dusun Aik Madu, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang madu teran di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
HS ditangkap pada Jumat sore (04/10/2024), saat berada di sekitar area tambang.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, SIK, MH, yang mewakili Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan terkait kasus pencurian sarang madu teran,” ujarnya.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada tanggal 28 September 2024 oleh seorang saksi yang juga merupakan pelapor, warga Desa Lenggang.
Saat itu, pelapor bersama anaknya mendatangi kebun miliknya untuk memeriksa sarang madu teran. Namun, sesampainya di lokasi, pelapor menemukan bahwa sembilan sarang madu teran yang ia miliki sudah hilang.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengecek pondok kebun dan mendapati dua unit mesin Robin yang ada di sana turut hilang. Pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8.600.000.
Pada 30 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, pelapor memposting kejadian ini di media sosial Facebook.












