BangkaBangka Belitung

Polres Bangka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Ibu dan Anak di PT PMM

9
×

Polres Bangka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Ibu dan Anak di PT PMM

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini.
Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini.

Penulis: Ibnu

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Kasus penyekapan ibu dan anak yang terjadi pada 5 Desember 2024 di area PT PMM, Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, terus bergulir. Rabu, (11/12/24). Penyidik Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap orang.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, dalam keterangan resminya menyampaikan perkembangan kasus ini.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu YN (35) selaku Head Offices PT PMM dan AMM (41) Manager PT PMM,” ungkap AKP Era.

Ia menjelaskan kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka.

Penyidik terus mendalami motif serta kronologi kejadian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *