Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, pada Kamis malam (2 Januari 2025).
Terduga pelaku, yang diketahui bernama Ibnu Firdaus alias Benu, seorang pria berusia 29 tahun asal Pangkalpinang, diamankan setelah polisi menemukan barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 14,275 kilogram.
Penangkapan tersebut terjadi di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Gerunggang, RT 008 RW 003, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Pangkalpinang untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir menjelaskan bahwa penangkapan Ibnu Firdaus berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar undang-undang tentang narkotika.
Pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terkait kepemilikan, peredaran, dan transaksi narkotika golongan I jenis ganja.