Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat Kedokteran Umum Modular Operating Theater (MOT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2021.
Tersangka yang ditetapkan adalah AH alias Holpi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, yang menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut sudah dikirimkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Benar, ada satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AH alias Holpi, selaku PPK. Untuk berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan,” ujar Jojo Sutarjo saat konfirmasi.