BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Seorang pria paruh baya berinisial Su alias Suhardi (52) berhasil diamankan oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung pada Sabtu pagi, 9 November 2024.
Suhardi ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, setelah petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di kediamannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin, 11 November 2024.
“Pelaku Suhardi berusia 52 tahun ditangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 8 paket sabu sedang dan 50 paket kecil dengan total berat bruto 63,72 gram,” ujar Fauzan.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku dalam kegiatan ilegalnya.