Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Seorang pria berinisial PK alias Akin (60), warga Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis (9/1/2025) sore.
Akin ditangkap terkait keterlibatannya dalam praktik penyediaan judi toto gelap (togel) ilegal.
Kapolda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di daerah tersebut.
“Penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik togel yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku diamankan di kediamannya pada sore hari kemarin,” ujar Fauzan saat diwawancarai pada Jumat (10/1/2025).
Dalam penggeledahan, tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku.












