KRIMINAL, BERITA BAIK — Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengamankan D (31) atas kasus penganiayaan yang menimpa M (24), seorang wanita warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada malam Selasa (17/09/2024).
Kepala Satuan Hubungan Masyarakat Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika D mengajak M untuk melakukan hubungan intim, yang ditolak oleh M.
Merasa ditolak, D melakukan tindakan kekerasan terhadap M di area Perkebunan Sawit Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
Setelah penganiayaan, D meninggalkan M yang pingsan dan melarikan diri sambil membawa satu unit handphone milik korban.
Keesokan harinya, M ditemukan oleh warga dalam keadaan kritis dan tidak sadarkan diri di lokasi yang sama.