Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Provinsi Bangka Belitung masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
PP ini menargetkan penghapusan piutang macet bagi UMKM di beberapa sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Edi Rumdoni, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menerima salinan lengkap PP tersebut.
Oleh karena itu, mereka kini menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini di tingkat daerah.
“Sampai saat ini, kami belum membaca secara keseluruhan isi PP tersebut. Namun, yang kami tahu, penghapusan piutang macet ini berlaku bagi piutang yang sudah lebih dari 10 tahun, terutama untuk sektor pertanian, yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan,” ujar Edi.










