BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rocky Husada dengan tegas meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang untuk menyurati grub CD tentang pengrusakan aset.
Dikatakannya, pengerjaan papan reklame yang membongkar tangga keramik Masjid Agung Kubah Timah bukan lagi soal izin.
“Saya minta dinas PUPR menyurati pihak yang bersangkutan terkait pengrusakan aset yang sudah mereka lakukan. Ini bukan lagi soal izinnya, tapi terkait kerusakan yang mereka lakukan,” tegas Rocky kepada wartawan, Senin (30/9/24) siang.
“Mereka harus bertanggungjawab atas pengrusakan itu apalagi belum memiliki izin,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus Salim saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah menyurati pihak yang bersangkutan, tetapi terkait perizinannya bukan soal pengrusakan aset.
“Untuk pengrusakan aset beda lagi, tapi kita sudah menyurati mereka terkait izinnya,” kata Agus, melalui sambungan telepon.
Meskipun sudah disurati, lanjut Agus, hal tersebut tidak memiliki batasan waktu.












