banner 728x90
Bangka BelitungPangkalpinang

Rayakan HUT ke-24, Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor!

5
×

Rayakan HUT ke-24, Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor!

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Babel, Sugito.
Pj Gubernur Babel, Sugito. Foto: Wa

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Kabar baik untuk masyarakat Bangka Belitung! Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali menghadirkan program pemutihan denda atau penghapusan pajak kendaraan bermotor.

Program ini dilaksanakan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang jatuh pada 21 November 2024.

Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Sugito, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak daerah tahun 2024 ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Sugito usai memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2024).

Sugito menjelaskan bahwa program ini memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat, seperti kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda, menghindari sanksi yang lebih berat di masa mendatang, serta memudahkan proses balik nama kendaraan bermotor, termasuk kendaraan mutasi dari luar provinsi.

Ia juga menekankan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini, yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Bakuda Babel, Rudi, juga membenarkan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *