KRIMINAL BERITA BAIK — Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menggulung kasus narkoba besar dengan menangkap seorang residivis berinisial Ro alias Dan.
Pemuda berusia 26 tahun ini diamankan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Selasa malam, 17 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa Ro alias Dan ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 52 paket kecil sabu dengan berat total bruto 17,93 gram.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba di daerah tersebut,” kata Jojo. “Dalam penggeledahan pertama, kami menemukan 38 paket sabu dalam sebuah dompet coklat yang tersembunyi di lemari ruang tamu.”
Selanjutnya, tim juga menemukan 14 paket sabu lainnya dalam dompet abu-abu yang disembunyikan di tempat berbeda.












