BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Husin, mengumumkan bahwa tahapan selanjutnya setelah penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel adalah masa kampanye.
Kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Masa kampanye Pilkada kali ini akan berlangsung selama 60 hari, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024,” ungkap Husin usai menghadiri rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon di Hotel Novotel, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin malam (23/9/2024).
Menurut Husin, kedua pasangan calon (Paslon) diharapkan hadir pada acara deklarasi kampanye damai yang akan digelar siang ini.
“Deklarasi kampanye damai akan menjadi awal bagi kedua Paslon untuk memasuki tahapan kampanye selama dua bulan ke depan,” tambahnya.
Aturan Kampanye dan Pengawasan Bawaslu
Husin menekankan pentingnya pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU, termasuk terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye.
Ia mengingatkan bahwa kampanye harus dilakukan dengan mematuhi etika politik, tanpa melakukan kampanye hitam atau provokasi yang dapat merusak suasana kondusif pemilihan.