BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang resmi terbit melalui perizinan yang sudah disahkan.
“WPR ini sudah ada di Bangka Belitung, tersebar di 123 blok yang meliputi tiga kabupaten, yakni Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan,” ujar Bambang Patijaya saat dihubungi pada Selasa, 19 November 2024.
Bambang menjelaskan bahwa kehadiran WPR ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023. Keputusan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 yang mengatur wilayah pertambangan di Bangka Belitung.
Menurut Bambang, proses pengusulan WPR dimulai pada masa Ridwan Djamaluddin menjabat sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2022.










