Penulis: SAD
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Ada-ada saja kelakuan saksi dari pasangan calon (Paslon) H. Sukirman – Bong Ming-Ming (Bersanding) dan Erzaldi – Yuri Kemal (Beramal) terkait hasil rekapitulasi suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.
Kedua paslon tersebut dinilai belum bisa menerima hasil pemilihan dan menunjukkan ketidakterimaan mereka dengan menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat Kecamatan (PPK).
Dari informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah saksi dari kedua paslon tersebut tidak setuju untuk menandatangani Berita Acara rekapitulasi hasil perhitungan suara yang diselenggarakan di PPK beberapa waktu lalu.
Ketidaksetujuan ini memunculkan spekulasi terkait apakah kedua paslon tersebut sudah bisa menerima hasil Pilkada yang telah berlangsung.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Darjiono, mengonfirmasi adanya penolakan dari saksi paslon Bersanding dan Beramal terhadap penandatanganan BA rekapitulasi suara tersebut.