BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang terus berupaya menjaga ketertiban umum dengan melaksanakan penertiban terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketenangan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertib serta nyaman.
Keberadaan gelandangan, anak jalanan, dan pengemis di beberapa titik di Kota Pangkalpinang dinilai dapat mengganggu ketentraman serta ketertiban umum.
Oleh karena itu, Satpol PP fokus untuk menertibkan keberadaan mereka sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 07 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengemis, Pengamen, dan Anak Jalanan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pangkalpinang, Syafriadi, kegiatan penertiban ini telah sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.
Lokasi penertiban pun dipilih di titik-titik strategis, seperti perempatan lampu merah di berbagai penjuru kota.