BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang oknum guru berinisial ML (32) di Seputaran Taman Sari kota Pangkalpinang, Rabu (13/8/2025).
Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sebut saja A yang masih dibawah umur.
Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindak pidana asusila ke pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, dengan Laporan Polisi nomor : LP / B/ 195 / IV / 2025/SPKT/Polresta PKP/Polda Kep.Babel, tanggal 23 April 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur.
Plt Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Kompol Yosua Surya Admaja, mengungkapkan modus yang digunakan ML adalah korban dihubungi oleh pelaku melalui Whatsapp untuk datang ke rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Sesampainya di rumah pelaku, korban ini diajak masuk ke kamar dan disuruh tidur di kasur, kemudian celana korban dibuka oleh pelaku yang mana alat kelaminnya dimainkan sampai mengeluarkan cairan putih yang berbentuk sperma dan pelaku memberikan uang sebesar 300 ribu kepada korban,” ujar Plt Kasatreskrim Kompol Yosua.












