Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Seorang residivis kambuhan berinisial RA alias Rian Tato (27) kembali diringkus oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Senin (2/12/24) lalu.
Rian, yang merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), tercatat melakukan aksinya di empat lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa tersangka Rian Tato merupakan seorang residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.
“Pelaku (Rian Tato) sudah tiga kali dipenjara dengan kasus yang sama, yakni pada tahun 2016 (1 tahun 6 bulan), tahun 2021 (8 bulan), dan terakhir pada tahun 2022 (1 tahun 6 bulan),” jelas Fauzan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (6/12/24) siang.
Penangkapan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di rumah kontrakan milik korban, TA, di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka. Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Senin dini hari di rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Rawa Bangun, Taman Sari, Kota Pangkalpinang,” ungkap Fauzan.












