banner 728x90
EkonomiNasional

Tanggapi Viral Produk ‘Tuyul’ dan ‘Beer’, BPJPH: Kehalalan Tetap Terjamin!

3
×

Tanggapi Viral Produk ‘Tuyul’ dan ‘Beer’, BPJPH: Kehalalan Tetap Terjamin!

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJPH M Aqil Irham (jaz abu-abu) bersama jejarannya dan Kepala Biro HDI
Kepala BPJPH M Aqil Irham (jaz abu-abu) bersama jejarannya dan Kepala Biro HDI. Foto: Kemenag RI

NASIONAL, BERITA BAIK — Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh beredarnya video yang menunjukkan produk bernama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang telah mendapatkan sertifikat halal.

Menanggapi isu tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan penjelasan untuk mengedukasi publik mengenai kehalalan produk.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menekankan bahwa permasalahan ini lebih berkaitan dengan penamaan produk daripada kehalalannya.

“Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Mamat, melansir dari laman Kemenag. Rabu, 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Mamat menjelaskan bahwa penamaan produk halal diatur dalam regulasi yang telah ada, termasuk SNI 99004:2021 yang mencakup persyaratan umum pangan halal, serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Peraturan ini menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh mendaftarkan produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau norma masyarakat yang berlaku.

Namun, ia mengakui bahwa ada produk dengan nama-nama tersebut yang tetap memperoleh sertifikat halal.

“Hal ini terjadi karena terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai penamaan produk. Data kami di Sihalal menunjukkan bahwa produk yang menggunakan kata ‘wine’ dengan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, sedangkan 53 produk lainnya berasal dari Komite Fatwa. Untuk kata ‘beer’, terdapat 8 produk dari Komisi Fatwa dan 14 produk dari Komite Fatwa,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *