BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Pada debat terbuka Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, calon wali kota Saparudin atau Prof Udin tampil menguasai berbagai aturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota.
Salah satu isu yang ia soroti adalah lokasi berjualan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Menjawab pertanyaan salah satu calon, Prof Udin menegaskan bahwa UMKM akan dibina agar tidak menjajakan dagangan di fasilitas publik seperti jalan, bandar, dan trotoar.
Namun, pernyataan tersebut kemudian dipelintir oleh pihak tak bertanggung jawab. Potongan video debat Prof Udin disebarkan tanpa konteks, sehingga memunculkan fitnah bahwa dirinya akan menggusur UMKM.
Penelusuran redaksi menunjukkan, pernyataan Prof Udin justru selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda tersebut diterbitkan pada masa Wali Kota sebelumnya, Maulan Aklil (Molen).

Dalam Bab VII tentang Tertib Usaha Pasal 20, poin (a) disebutkan:










