Penulis: Ibnu
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Polres Bangka melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Pada Sabtu, 14 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial SOB (33) di sebuah pondok kebun sawit yang terletak di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 11,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Minarno, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
“Kami menerima informasi dari warga yang mengkhawatirkan kegiatan tersangka di lokasi. Setelah melakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya peredaran narkoba,” ujar IPTU Minarno, yang mewakili Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka.